Header Logo

Tugas Pokok dan Fungsi

 
 
BUPATI BIAK NUMFOR 
PERATURAN BUPATI BIAK NUMFOR  
NOMOR 120  TAHUN  2017 
TENTANG 
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG  
KABUPATEN BIAK NUMFOR 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
BUPATI BIAK NUMFOR, 
Menimbang    : a. Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 120 Tahun 2017 
tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan 
     Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Biak 
    Numfor tentang   Uraian   Tugas   dan   Fungsi   Dinas
     Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak  
     Numfor. 
Mengingat      : 1. Undang-Undang    Nomor    12 Tahun    1969    tentang 
 
Pembentukan   Propinsi   Irian Barat   dan   Kabupaten-
Kabupaten  Otonom  di  Propinsi  Irian  Barat  (Lembaran
 
Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1969   Nomor   47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2907); 
2. Undang-Undang    Nomor    28    Tahun    1999    tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi   dan   Nepotisme   (Lembaran   Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 
3. Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4151)  sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-
Undang  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4884); 
4. Undang-Undang…………/2
- 2 -
 
4. Undang-Undang    Nomor    12    Tahun    2011    tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik   Indonesia   Tahun   2011   Nomor   82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 
5. Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang
Pemerintahan Daerah    (Lembaran    Negara    Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana
telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah  Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia
Nomor 5657); 
6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  79  Tahun  2005  tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah    (Lembaran    Negara    Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 
7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2007  tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 
8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  7  Tahun  2008  tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4816); 
9. Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan  Produk  Hukum  Daerah  (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 
MEMUTUSKAN : 
Menetapkan  :  PERATURAN BUPATI TENTANG URAIAN TUGAS DAN  FUNGS
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG 
KABUPATEN BIAK NUMFOR. 
BAB I KETENTUAN
UMUM 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Daerah Kabupaten Biak Numfor. 
2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. 
3. Bupati ialah…………/3
- 3 -
 
3.    Bupati ialah. Bupati Biak Numfor
4.    Sekretaris Daerah ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Nmufor. 
5.    Dinas adalah Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten 
Biak Numfor 
6.    Kepala  Dinas  adalah  Kepala  Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat 
Kampung Kabupaten Biak Numfor. 
7.    Sekretariat  adalah  Sekretariat  pada Dinas  Pemberdayaan 
      Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor 
8.    Bidang  adalah  Bidang  pada Dinas  Pemberdayaan 
       Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor 
9.    Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Sekretariat Dinas
      Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor 
10.  Seksi  adalah Seksi  pada Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat 
       Kampung Kabupaten Biak Numfor 
11.  Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional 
       padaDinas  Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor 

BAB  II 
 
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI 
Bagian Kesatu
Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Kampung 
Pasal 2 
(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Kampung  mempunyai  tugas
pokokmenyelenggarakan urusan pemberdayaan   masyarakat  kampung
dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati. 
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dinas Pemberdayaan  Masyarakat  Kampung mempunyai fungsi : 
a.   perumusan    kebijakan    teknis    pemberdayaan    masyarakat 
kampung; 
b.  pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat kampung;
c.   pembinaan   dan   pelaksanaan   tugas   di   bidang   pemberdayaan 
masyarakat kampung;
d.  pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
e.   pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan 
tugas dan fungsinya.
(3)   Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat Kampung terdiri atas : 
a.   Sekretariat;
b.  Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat;
c.   Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Lembaga Adat dan fasilitasi 
      kerjasama antar kampung;
e.   Bidang Pemberdayaan Ekonomi Sumber Daya Alam dan Teknologi 
     Tepat Guna;
f.   Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan 
g.  Kelompok Jabatan Fungsional. 

Bagian Kedua…………/4
- 4 -
 
Bagian Kedua
Sekretariat 
Pasal 3 
(1) Sekretariat    mempunyai    tugas    menyelenggarakan    urusan    umum,
keuangan, kepegawaian dan penyusunan program Dinas. 
(2)   Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1).
Sekretariat mempunyai fungsi :
a.   penatausahaan urusan umum dan Kepegawaian;
b.  penatausahaan urusan keuangan dan Program;
c.   penatausahaan urusan kepegawaian; dan 
d.  pengkoordinasian dan penyusunan program Dinas.
(3)   Sekretariat terdiri atas : 
a.   Sub Bagian Program dan Keuangan;

b.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;  
Pasal 4 
(1) Sub  Bagian  Program dan Keuangan  mempunyai  tugas 
melaksanakan  penyusunan program dan anggaran. 
(2)   Uraian tugas Sub Bagian Program dan Keuangan  sebagai berikut :
a.   melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian 
Programdan Keuangan;
b. melakukan   pengoordinasian   penyusunan   rencana   program   dan 
kegiatan Dinas, meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja
(Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA), dan Penetapan Kinerja (PK); 
c.   melakukan  pengumpulan  dan  pengadministrasian  usulan  Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dari unit-unit kerja di lingkungan Dinas; 
d.  melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas
berdasarkan usulan unit kerja dan hasil pembahasan internal Dinas; 
e.   melakukan pengurusan administrasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas dengan mengkoordinasikannya pada pihak terkait; 
f.   melakukan   pembinaan   administrasi   perencanaan   di   lingkungan
Dinas; 
g. melakukan  kegiatan  monitoring,  evaluasi,  dan  pelaporan  terhadap
realisasi atau pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; 
h.  melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Dinas
untuk  penyiapan  bahan  menyusun  Laporan  Akuntabilitas  Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan dan laporan kedinasan lainnya; 
i.   melakukan   penyusunan   Laporan   Akuntabilitas   Kinerja   Instansi
Pemerintah (LAKIP) Dinas; 
j.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
Pasal 5…………/5
- 5 -
Pasal 5 
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
urusan ketatausahaan,  rumah  tangga,  perpustakaan,  keprotokolan,
kehumasan, kepegawaian, serta urusan umum lainnya. 
(2)   Uraian tugas Sub  Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :
a.   melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian 
Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan (surat menyurat/tata 
naskah dinas);
c.   melakukan   pengelolaan   urusan   rumah   tangga,   perpustakaan, 
keprotokolan, dan kehumasan Dinas;
d.  melakukan   pengelolaan   urusan   pembinaan   dan   pengembangan 
pegawai  Dinas  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
undangan; 
e.   melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; 
f. melakukan  fasilitasi  pemrosesan  penetapan  angka  kredit  jabatan
fungsional di lingkungan Dinas; 
g.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
Bagian Ketiga…………/6

Bagian Ketiga
Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat 
Pasal 7 
(1) Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat mempunyai  
tugas mengkoordinasikan    penyelenggaraan urusan 
Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 
   (1),  Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat mempunyai  
fungsi : a. koordinasi    penyelenggaraan    Bidang Pemerintahan  
Kampung dan Kampung Adat ; dan koordinasi  penyelenggaraan  urusan  
pelaporan  dan  pengembangan Pemerintahan kampung. 
(3)    Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat terdiri atas :
a. Seksi Aset dan Kekayaan Kampung  
b. SeksiPerangkat Kampung
c. Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung . 
 
Pasal 8 
(1) Seksi Aset dan Kekayaan Kampung  mempunyai tugas melakukan  
urusan   Aset dan Kekayaan Kampung. 
(2) Uraian tugas S e k s i  Aset dan Kekayaan Kampung  sebagai berikut :
a.   melakukan   penyusunan   rencana   kegiatan   Aset dan Kekayaan  
      Kampung  berdasarkan    tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan 
      tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan 
      penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan 
      Anggaran (RKA) Tahunan Dinas; 
b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan program 
     Seksi Aset dan Kekayaan Kampung ;
c. melakukan  penyiapan  bahan  penyelenggaraan  kebijakan  di  Seksi 
Aset dan Kekayaan Kampung  
d. melakukan   penyiapan   bahan   koordinasi   pelaksanaan   kebijakan 
Aset dan Kekayaan Kampung   
- 6 -
 
e.   melakukan    koordinasi    pelaksanaan    pembinaan   Aset dan
Kekayaan Kampung   
f. melakukan   pengintegrasian   upaya   Aset dan Kekayaan Kampung  
g.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Aset 
dan Kekayaan Kampung  ;
h.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
Pasal 9 
(1) Seksi Perangkat Kampung mempunyai tugas melakukan urusan  
Perangkat Kampung. 
 
(2)   Uraian   tugas   Seksi Perangkat Kampung sebagai berikut :
a.  melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perangkat Kampung  
         berdasarkan tugas, permasalahan regulasi kebijakan tentang 
             perencanaan program dan kegiatan Dinas  sebagai bahan penyusunan 
             Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 
             Tahunan Dinas; 
b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan Seksi
Perangkat Kampung; 
c. melakukan  penyiapan  bahan  penyelenggaraan  kebijakan  di  Seksi
Perangkat Kampung; 
d.  melakukan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan di Seksi 
      Perangkat Kampung;
e.   melakukan  pengintegrasian  upaya  di  Seksi Perangkat Kampung 
f.    melakukan  penyiapan  bahan  koordinasi  pelaksanaan  kebijakan  di
      Seksi Perangkat Kampung;
g. melakukan   koordinasi   pelaksanaan   Seksi Perangkat Kampung 
h.  melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi 
Perangkat Kampung
i.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
 
(3) Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung mempunyai tugas melakukan 
urusan   Perangkat Kampung. 
 
(4)    Uraian   tugas  Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung . 
                   sebagai berikut :
a.  melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan  
     Pemeritahan Kampung berdasarkan tugas, permasalahan regulasi  
     kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas  sebagai  
     bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja  
     dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas; 
 

 
b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan Seksi
Perangkat Kampung; 
c. melakukan  penyiapan  bahan  penyelenggaraan  kebijakan  di  Seksi
Perangkat Kampung; 
d.  melakukan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan di Seksi 
      Perangkat Kampung;
e.   melakukan  pengintegrasian  upaya  di  Seksi Perangkat Kampung 
f.    melakukan  penyiapan  bahan  koordinasi  pelaksanaan  kebijakan  di
      Seksi Perangkat Kampung;
g. melakukan   koordinasi   pelaksanaan   Seksi Perangkat Kampung 
h.  melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi 
Perangkat Kampung
i.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
 
- 7 -
 
Bagian Keempat
Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung Lembaga Adat dan 
Fasilitasi kerjasama Antar Kampung 
Pasal 10 
(1)   Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat
         dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung mempunyai tugas     
         mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga
         Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar 
         Kampung.
(2)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
       Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat 
        dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung mempunyai fungsi :
       a.   koordinasi penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan  
              Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung; dan
        b.  koordinasi penyelenggaraan pembinaan di bidang Pemberdayaan 
              Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi 
              kerjasama Antar Kampung. 
 
 
(3)   Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat
         dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung terdiri atas : 
a.    Lembaga Adat
b.  Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung
c.   Seksi  Fasilitasi kerjasama Antar Kampung.

       
Pasal 11 
(1) Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung mempunyai
tugas melakukan pengaturan dan pembinaan di bidang hak ulayat. 
(2)   Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung  
sebagai berikut : 
a.   melakukan  penyusunan  rencana  kegiatan  Sub  Bidang  Hak  Ulaya 
      Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung  
berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang
perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Tahunan Dinas; 
b.  melakukan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan tugas
di Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung dalam
sistem hak ulayat adat komunitas/masyarakat adat; 
c. melakukan penyiapan…………/8

- 8 -
 
c. melakukan  penyiapan  bahan  pembinaan Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan Kampung; 
d.  melakukan   koordinasi   penyelenggaraan   dan   pengawasan   atas
penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung; 
e. melakukan    perencanaan    kegiatan    supervisi,    serta    pemberian
bimbingan dan konsultasi atas pelaksanaan Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan Kampung; 
f.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi 
     Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung 
g.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
Pasal 12 
(1) Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung mempunyai tugas
melakukan pembinaan di bidang kelembagaan adat. 
(2)   Uraian  tugas Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung 
berikut : 
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan
Kapasitas masyarakat Kampung berdasarkan   tugas,   permasalahan  
dan   regulasi   kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan
Badan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas; 
b. melakukan pengumpulan bahan pembinaan dan identifikasi lembaga
pemerintahan adat, lembaga   peradilan adat, lembaga   musyawarah
adat, strata kekerabatan adat dan kelembagaan adat di wilayah
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor; 
c. melakukan  penyiapan  bahan  untuk  penyelenggaraan  Pemberdayaan
Kapasitas masyarakat Kampung  
d.  melakukan pembinaan Kapasitas masyarakat Kampung;
e.   melakukan  supervisi  Kapasitas masyarakat Kampung 
f.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi 
     Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung 
g.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
(1) Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung mempunyai tugas melakukan
pembinaan Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung. 
(2)   Uraian  tugas Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung
berikut : 
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Fasilitasi Kerjasama
Antar Kampung berdasarkan   tugas,   permasalahan   dan   regulasi  
kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai
bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas; 
b. melakukan pengumpulan bahan pembinaan dan identifikasi lembaga 
Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung di wilayah Pemerintah Kabupaten
Biak Numfor; 
c. melakukan  penyiapan  bahan  untuk Fasilitasi Kerjasama Antar
Kampung  
d.  melakukan pembinaan Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung ;
e.   melakukan  supervisi  Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung 
f.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi 
Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung  
g.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
 
- 9 -
 
Bagian Kelima
Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna 
 
Pasal 13 
(1) Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat 
         Guna mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan di  
         Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat  
         Guna.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang 
Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna 

     mempunyai fungsi :
a.   koordinasi    Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna; 
b.  koordinasi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan . 
(3) Bidang Kelembagaan…………/9

3)  Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna terdiri dari : 
 
a.   Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna    
b.  Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan. 
c.   Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran 
Pasal 14 
(1) Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna    
mempunyai tugas  melakukan  pengaturan,  fasilitasi,  koordinasi,  dan
pembinaan  untuk   Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat
Guna      
(2)   Uraian tugas Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat 
       Guna sebagai berikut : 
a.   melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penglolaan 
      Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna     berdasarkan tugas,
permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan
kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
b.  melakukan  pengumpulan  bahan  kebijakan  di  Seksi PenglolaanSumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna    
c.   melakukan  penetapan  pedoman,  norma,  standar,  prosedur,  dan kriteria di Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi TepatGuna; 
d. melakukan  koordinasi  dan  fasilitasi  penyelenggaraan  kegiatan  di Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna ; 
e. melakukan   pembinaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan TeknologiTepat Guna   ; 
f.   melakukan   koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan  Teknologi Tepat Guna ;
g.   melakukan   pembinaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan  Teknologi Tepat Guna     ;
h.  melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna;
i.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 

- 10 -
 
Pasal 15 
(1) Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai  tugas melakukan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan untuk Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan. 
(2) Uraian tugas Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan sebagai berikut : 
a.   melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan dan  
     Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan tugas, permasalahan dan Regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas
sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas; 
b. melakukan pengumpulan bahan kebijakan di Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan; 
c. melakukan  koordinasi  dan  fasilitasi  penyelenggaraan  kegiatan  di Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan  
d. melakukan pembinaan dan supervisi Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan; 
e.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan
f.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
(1) Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
  mempunyai  tugas melakukan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan   pembinaan untuk  Pembangunan dan Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran. 
 
(2) Uraian tugas Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
sebagai berikut : 
a.   melakukan penyusunan rencana kegiatan Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran berdasarkan tugas, permasalahan dan  Regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas
sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta RencanaKerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas; 
b. melakukan pengumpulan bahan kebijakan di Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran; 
c. melakukan  koordinasi  dan  fasilitasi  penyelenggaraan  kegiatan  di Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran  
d.   melakukan pembinaan dan supervisi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi   dan Pemasaran; 
e.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UsahaEkonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran 
f.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
e. melakukan pembinaan dan supervisi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan di wilayah Provinsi; 
f.   melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bidang
Pengembangan Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat; 
g.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 
BAB III…………/16
- 11 -

BAB III KETENTUAN
PENUTUP 
Pasal 16 
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Biak Numfor
Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor  

Pasal 17 
 
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya   
Diundangkan di Jayapura
Pada tanggal 12 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH 
KABUPATEN BIAK NUMFOR 
CAP/TTD
………… 
Ditetapkan di Biak
pada tanggal  11 Februari 2017
 
BUPATI BIAK NUMFOR, 
         CAP/TTD 
  HERRY ARIO NAAP
Salinan yang sah sesuai aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM 
………………………………..
 
 
 
 
 
                       PENJELASAN ATAS 
      PERATURAN BUPATI BIAK NUMFOR 
                   NOMOR 120 TAHUN  2017 
                             TENTANG 
              URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG KABUPATEN BIAK NUMFOR
I.   UMUM 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara
desentralisasi dengan adanya kebijakan otonomi daerah yang berimplikasi
pada pembagian urusan pemerintahan. Azas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan memberikan keleluasaan kepada daerah
untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai kewenangan daerah. 
Reformasi birokrasi berimplikasi pada perubahan Organisasi Perangkat
Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
dengan membentuk kelembagaan sesuai kebutuhan daerah, yang besaran
organisasinya ditetapkan berdasarkan 3 (tiga) variabel yaitu; jumlah
penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, dengan memperhatikan
perumpunan urusan pemerintahan, azas dan prinsip-prinsip penataan
organisasi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 dengan prinsip kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, memberi peluang kepada daerah untuk mengatur dan
melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai potensi,
kebutuhan dan karakteristik daerahnya. 
Tujuan peletakan kewenangan dalam   penyelenggaraan     otonomi
daerah   adalah   peningkatan   kesejahteraan   rakyat,   pemerataan   dan
keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan
memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. 
Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan wujud
amanat rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, keadilan, demokrasi
dan penghormatan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi
dan keanekaragaman daerah. 
Untuk  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  di  Provinsi  Papua
sebagai daerah otonom, dengan kewenangan yang bersifat lintas
Kabupaten/Kota dan kewenangan pemerintahan lainnya, perlu diadakan
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Provinsi Papua. 
II.  PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 
Pasal 2 
 
 
Cukup Jelas
 
 
Cukup Jelas
Pasal 3……………/2
- 2 -
 
 
 
 
Pasal 3 
Pasal 4 
Pasal 5 
Pasal 6 
Pasal 7 
Pasal 8 
Pasal 9 
 
 
Cukup Jelas
 
 
Cukup Jelas
 
 
Cukup Jelas
 
 
Cukup Jelas
 
 
Cukup Jelas
 
 
Cukup Jelas
 
 
Cukup Jelas
- 3 -
 
Pasal 10
Cukup Jelas 
Pasal 11
Cukup Jelas 
Pasal 12
Cukup Jelas 
Pasal 13
Cukup Jelas 
Pasal 14
Cukup Jelas 
Pasal 15
Cukup Jelas 
Pasal 16
Cukup Jelas 
Pasal 17
Cukup Jelas 

Berita Terbaru

Agenda

Info Kontak

Jl. Majapahit No.1, Samofa, Kec. Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua 98111

Copyright © DPMK BIAK NUMFOR Kabupaten Biak Numfor