BUPATI BIAK NUMFOR
PERATURAN BUPATI BIAK NUMFOR
NOMOR 120 TAHUN 2017
TENTANG
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG
KABUPATEN BIAK NUMFOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BIAK NUMFOR,
Menimbang : a. Peraturan Bupati Biak Numfor nomor 120 Tahun 2017
tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Biak
Numfor tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak
Numfor.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2907);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang…………/2
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4816);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGS
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG
KABUPATEN BIAK NUMFOR.
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Biak Numfor.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
3. Bupati ialah…………/3
- 3 -
3. Bupati ialah. Bupati Biak Numfor
4. Sekretaris Daerah ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Nmufor.
5. Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten
Biak Numfor
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Kampung Kabupaten Biak Numfor.
7. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor
8. Bidang adalah Bidang pada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor
9. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Sekretariat Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor
10. Seksi adalah Seksi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Kampung Kabupaten Biak Numfor
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional
padaDinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor
BAB II
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Pasal 2
(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mempunyai tugas
pokokmenyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat kampung
dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat
kampung;
b. pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat kampung;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan
masyarakat kampung;
d. pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
e. pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung terdiri atas :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat;
c. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Lembaga Adat dan fasilitasi
kerjasama antar kampung;
e. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Sumber Daya Alam dan Teknologi
Tepat Guna;
f. Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua…………/4
- 4 -
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 3
(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan penyusunan program Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penatausahaan urusan umum dan Kepegawaian;
b. penatausahaan urusan keuangan dan Program;
c. penatausahaan urusan kepegawaian; dan
d. pengkoordinasian dan penyusunan program Dinas.
(3) Sekretariat terdiri atas :
a. Sub Bagian Program dan Keuangan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Pasal 4
(1) Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan program dan anggaran.
(2) Uraian tugas Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian
Programdan Keuangan;
b. melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan
kegiatan Dinas, meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja
(Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
c. melakukan pengumpulan dan pengadministrasian usulan Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dari unit-unit kerja di lingkungan Dinas;
d. melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas
berdasarkan usulan unit kerja dan hasil pembahasan internal Dinas;
e. melakukan pengurusan administrasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Dinas dengan mengkoordinasikannya pada pihak terkait;
f. melakukan pembinaan administrasi perencanaan di lingkungan
Dinas;
g. melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap
realisasi atau pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
h. melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Dinas
untuk penyiapan bahan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan dan laporan kedinasan lainnya;
i. melakukan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) Dinas;
j. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 5…………/5
- 5 -
Pasal 5
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
urusan ketatausahaan, rumah tangga, perpustakaan, keprotokolan,
kehumasan, kepegawaian, serta urusan umum lainnya.
(2) Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan (surat menyurat/tata
naskah dinas);
c. melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan,
keprotokolan, dan kehumasan Dinas;
d. melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan
pegawai Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan
fungsional di lingkungan Dinas;
g. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga…………/6
Bagian Ketiga
Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat
Pasal 7
(1) Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat mempunyai
tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan
Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat mempunyai
fungsi : a. koordinasi penyelenggaraan Bidang Pemerintahan
Kampung dan Kampung Adat ; dan koordinasi penyelenggaraan urusan
pelaporan dan pengembangan Pemerintahan kampung.
(3) Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat terdiri atas :
a. Seksi Aset dan Kekayaan Kampung
b. SeksiPerangkat Kampung
c. Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung .
Pasal 8
(1) Seksi Aset dan Kekayaan Kampung mempunyai tugas melakukan
urusan Aset dan Kekayaan Kampung.
(2) Uraian tugas S e k s i Aset dan Kekayaan Kampung sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Aset dan Kekayaan
Kampung berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan
tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan
penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan program
Seksi Aset dan Kekayaan Kampung ;
c. melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan kebijakan di Seksi
Aset dan Kekayaan Kampung
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan
Aset dan Kekayaan Kampung
- 6 -
e. melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan Aset dan
Kekayaan Kampung
f. melakukan pengintegrasian upaya Aset dan Kekayaan Kampung
g. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Aset
dan Kekayaan Kampung ;
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
(1) Seksi Perangkat Kampung mempunyai tugas melakukan urusan
Perangkat Kampung.
(2) Uraian tugas Seksi Perangkat Kampung sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perangkat Kampung
berdasarkan tugas, permasalahan regulasi kebijakan tentang
perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Tahunan Dinas;
b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan Seksi
Perangkat Kampung;
c. melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan kebijakan di Seksi
Perangkat Kampung;
d. melakukan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan di Seksi
Perangkat Kampung;
e. melakukan pengintegrasian upaya di Seksi Perangkat Kampung
f. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
Seksi Perangkat Kampung;
g. melakukan koordinasi pelaksanaan Seksi Perangkat Kampung
h. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi
Perangkat Kampung
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung mempunyai tugas melakukan
urusan Perangkat Kampung.
(4) Uraian tugas Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung .
sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan
Pemeritahan Kampung berdasarkan tugas, permasalahan regulasi
kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai
bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan Seksi
Perangkat Kampung;
c. melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan kebijakan di Seksi
Perangkat Kampung;
d. melakukan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan di Seksi
Perangkat Kampung;
e. melakukan pengintegrasian upaya di Seksi Perangkat Kampung
f. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di
Seksi Perangkat Kampung;
g. melakukan koordinasi pelaksanaan Seksi Perangkat Kampung
h. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi
Perangkat Kampung
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
- 7 -
Bagian Keempat
Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung Lembaga Adat dan
Fasilitasi kerjasama Antar Kampung
Pasal 10
(1) Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat
dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung mempunyai tugas
mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar
Kampung.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat
dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung mempunyai fungsi :
a. koordinasi penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung; dan
b. koordinasi penyelenggaraan pembinaan di bidang Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi
kerjasama Antar Kampung.
(3) Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat
dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung terdiri atas :
a. Lembaga Adat
b. Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung
c. Seksi Fasilitasi kerjasama Antar Kampung.
Pasal 11
(1) Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung mempunyai
tugas melakukan pengaturan dan pembinaan di bidang hak ulayat.
(2) Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung
sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Sub Bidang Hak Ulaya
Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung
berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang
perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Tahunan Dinas;
b. melakukan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan tugas
di Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung dalam
sistem hak ulayat adat komunitas/masyarakat adat;
c. melakukan penyiapan…………/8
- 8 -
c. melakukan penyiapan bahan pembinaan Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan Kampung;
d. melakukan koordinasi penyelenggaraan dan pengawasan atas
penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung;
e. melakukan perencanaan kegiatan supervisi, serta pemberian
bimbingan dan konsultasi atas pelaksanaan Pemberdayaan Lembaga
Kemasyarakatan Kampung;
f. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12
(1) Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung mempunyai tugas
melakukan pembinaan di bidang kelembagaan adat.
(2) Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung
berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan
Kapasitas masyarakat Kampung berdasarkan tugas, permasalahan
dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan
Badan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
b. melakukan pengumpulan bahan pembinaan dan identifikasi lembaga
pemerintahan adat, lembaga peradilan adat, lembaga musyawarah
adat, strata kekerabatan adat dan kelembagaan adat di wilayah
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor;
c. melakukan penyiapan bahan untuk penyelenggaraan Pemberdayaan
Kapasitas masyarakat Kampung
d. melakukan pembinaan Kapasitas masyarakat Kampung;
e. melakukan supervisi Kapasitas masyarakat Kampung
f. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi
Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung mempunyai tugas melakukan
pembinaan Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung.
(2) Uraian tugas Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung
berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Fasilitasi Kerjasama
Antar Kampung berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi
kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai
bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
b. melakukan pengumpulan bahan pembinaan dan identifikasi lembaga
Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung di wilayah Pemerintah Kabupaten
Biak Numfor;
c. melakukan penyiapan bahan untuk Fasilitasi Kerjasama Antar
Kampung
d. melakukan pembinaan Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung ;
e. melakukan supervisi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung
f. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi
Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
- 9 -
Bagian Kelima
Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Pasal 13
(1) Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat
Guna mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan di
Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat
Guna.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna
mempunyai fungsi :
a. koordinasi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna;
b. koordinasi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan .
(3) Bidang Kelembagaan…………/9
3) Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna terdiri dari :
a. Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna
b. Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan.
c. Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
Pasal 14
(1) Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna
mempunyai tugas melakukan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan
pembinaan untuk Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat
Guna
(2) Uraian tugas Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat
Guna sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penglolaan
Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna berdasarkan tugas,
permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan
kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
b. melakukan pengumpulan bahan kebijakan di Seksi PenglolaanSumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna
c. melakukan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi TepatGuna;
d. melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna ;
e. melakukan pembinaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan TeknologiTepat Guna ;
f. melakukan koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna ;
g. melakukan pembinaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna ;
h. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna;
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
- 10 -
Pasal 15
(1) Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melakukan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan untuk Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Uraian tugas Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan dan
Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan tugas, permasalahan dan Regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas
sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
b. melakukan pengumpulan bahan kebijakan di Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan;
c. melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan
d. melakukan pembinaan dan supervisi Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan;
e. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
mempunyai tugas melakukan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan untuk Pembangunan dan Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran.
(2) Uraian tugas Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
sebagai berikut :
a. melakukan penyusunan rencana kegiatan Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran berdasarkan tugas, permasalahan dan Regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas
sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta RencanaKerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
b. melakukan pengumpulan bahan kebijakan di Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran;
c. melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
d. melakukan pembinaan dan supervisi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran;
e. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UsahaEkonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
e. melakukan pembinaan dan supervisi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan di wilayah Provinsi;
f. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bidang
Pengembangan Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB III…………/16
- 11 -
BAB III KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Biak Numfor
Nomor 120 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kampung Kabupaten Biak Numfor
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya
Diundangkan di Jayapura
Pada tanggal 12 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BIAK NUMFOR
CAP/TTD
…………
Ditetapkan di Biak
pada tanggal 11 Februari 2017
BUPATI BIAK NUMFOR,
CAP/TTD
HERRY ARIO NAAP
Salinan yang sah sesuai aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
………………………………..
PENJELASAN ATAS
PERATURAN BUPATI BIAK NUMFOR
NOMOR 120 TAHUN 2017
TENTANG
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG KABUPATEN BIAK NUMFOR
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
memberikan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara
desentralisasi dengan adanya kebijakan otonomi daerah yang berimplikasi
pada pembagian urusan pemerintahan. Azas desentralisasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan memberikan keleluasaan kepada daerah
untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai kewenangan daerah.
Reformasi birokrasi berimplikasi pada perubahan Organisasi Perangkat
Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
dengan membentuk kelembagaan sesuai kebutuhan daerah, yang besaran
organisasinya ditetapkan berdasarkan 3 (tiga) variabel yaitu; jumlah
penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD, dengan memperhatikan
perumpunan urusan pemerintahan, azas dan prinsip-prinsip penataan
organisasi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 dengan prinsip kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, memberi peluang kepada daerah untuk mengatur dan
melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai potensi,
kebutuhan dan karakteristik daerahnya.
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi
daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan
keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan
memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan wujud
amanat rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, keadilan, demokrasi
dan penghormatan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi
dan keanekaragaman daerah.
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Papua
sebagai daerah otonom, dengan kewenangan yang bersifat lintas
Kabupaten/Kota dan kewenangan pemerintahan lainnya, perlu diadakan
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Provinsi Papua.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Pasal 3……………/2
- 2 -
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
- 3 -
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas