Tugas Pokok dan Fungsi



Bagian Kelima

Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna

 

Pasal 13

  1. Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan di Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi :
  • koordinasi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna;
  • koordinasi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan.

       3. Bidang Pemberdayaaan Ekonomi Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna terdiri dari :

  • Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna
  • Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan.
  • Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran

 

Pasal 14

  1. Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melakukan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan untuk  Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna
  2. Uraian tugas Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna sebagai berikut :
  • melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
  • melakukan     pengumpulan     bahan    kebijakan    di    Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna
  •   melakukan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna;
  • melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna ;
  • melakukan pembinaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna ;
  • melakukan     koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna ;
  • melakukan      pembinaan Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna      ;
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Penglolaan Sumberdaya Alam Dan Teknologi Tepat Guna;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 15

  1. Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melakukan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan untuk Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan.
  2. Uraian tugas Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan sebagai berikut :
  • melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan tugas, permasalahan dan Regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
  • melakukan pengumpulan  bahan  kebijakan  di  Seksi  Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • melakukan     koordinasi    dan    fasilitasi    penyelenggaraan   kegiatan    di Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan
  • melakukan      pembinaan     dan    supervisi     Seksi     Pembangunan     dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pembangunan dan Penanggulangan Kemiskinan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran mempunyai     tugas melakukan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan untuk Pembangunan dan Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran.
  2. Uraian tugas Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran sebagai berikut :
  • melakukan penyusunan rencana kegiatan Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran berdasarkan tugas, permasalahan dan Regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
  • melakukan pengumpulan bahan  kebijakan  di  Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran;
  • melakukan     koordinasi    dan    fasilitasi    penyelenggaraan   kegiatan    di Seksi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
  • melakukan pembinaan dan supervisi Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran;
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Usaha Ekonomi Rakyat Produksi dan Pemasaran
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
  • melakukan pembinaan dan supervisi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan di wilayah Provinsi;
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Keluarga dan Kelompok Masyarakat;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Keempat

Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung Lembaga Adat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung

Pasal 10

  1. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung Lembaga Adat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung mempunyai fungsi :
  • koordinasi penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung; dan
  • koordinasi penyelenggaraan pembinaan di bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung.

       3. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung LembagaAdat dan Fasilitasi kerjasama Antar Kampung terdiri atas :

  • Lembaga Adat
  • Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung
  • Seksi Fasilitasi kerjasama Antar Kampung.

 

Pasal 11

  1. Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pembinaan di bidang hak ulayat.
  2. Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung sebagai berikut :
  • melakukan penyusunan  rencana  kegiatan  Sub  Bidang  Hak  Ulaya Seksi Pemberdayaan Lembaga  Kemasyarakatan  Kampung berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
  • melakukan perumusan kebijakan  dan  koordinasi  pelaksanaan  tugas di Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung dalam sistem hak ulayat adat komunitas/masyarakat adat;
  • melakukan penyiapan bahan pembinaan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung;
  • melakukan koordinasi penyelenggaraan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung;
  • melakukan perencanaan kegiatan supervisi, serta pemberian bimbingan dan konsultasi atas pelaksanaan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung;
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kampung
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Pasal 12

  1. Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung mempunyai tugas melakukan pembinaan di bidang kelembagaan adat.
  2. Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung berikut :
  • melakukan   penyusunan    rencana    kegiatan    Seksi   Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung  berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Badan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
  • melakukan pengumpulan bahan pembinaan dan identifikasi lembaga pemerintahan adat, lembaga peradilan adat, lembaga musyawarah adat, strata kekerabatan adat dan kelembagaan adat di wilayah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor;
  • melakukan penyiapan bahan untuk penyelenggaraan Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung
  • melakukan pembinaan Kapasitas masyarakat Kampung;
  • melakukan supervisi  Kapasitas masyarakat Kampung
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Kapasitas masyarakat Kampung
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung mempunyai tugas melakukan pembinaan Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung.
  2. Uraian tugas Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung berikut :
  • melakukan penyusunan  rencana  kegiatan  Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
  • melakukan pengumpulan bahan pembinaan dan identifikasi lembaga Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung di wilayah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor;
  • melakukan penyiapan bahan untuk Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung
  • melakukan pembinaan Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung ;
  • melakukan supervisi  Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Kampung
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 


Bagian Ketiga

Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat

 

Pasal 7

  1. Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
    • Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat mempunyai fungsi : a.  koordinasi penyelenggaraan  Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat ; dan koordinasi penyelenggaraan urusan pelaporan dan pengembangan Pemerintahan kampung.
  3. Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat terdiri atas :
  • Seksi Aset dan Kekayaan Kampung
  • Seksi Perangkat Kampung
  • Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung.

 

Pasal  8 

  1. Seksi Aset dan Kekayaan Kampung mempunyai tugas melakukan urusan     Aset dan Kekayaan Kampung.
  2. Uraian tugas S e k s i  Aset dan Kekayaan Kampung  sebagai berikut :

         a. melakukan      penyusunan      rencana     kegiatan      Aset dan Kekayaan Kampung  berdasarkan      tugas, permasalahan dan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis                   (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;

         b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan program Seksi Aset dan Kekayaan Kampung

         c. melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan kebijakan di Seksi Aset dan Kekayaan Kampung

         d. melakukan   penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan  kebijakan Aset dan Kekayaan Kampung

         e. melakukan penyiapan  bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan Aset dan Kekayaan Kampung

         f. melakukan     pengintegrasian    upaya    Aset dan Kekayaan Kampung

        g. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Aset dan Kekayaan Kampung

        h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Pasal 9

  1. Seksi Perangkat Kampung mempunyai tugas melakukan urusan Perangkat Kampung.
  2. Uraian     tugas    Seksi Perangkat Kampung sebagai berikut :
    • melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perangkat Kampung berdasarkan tugas, permasalahan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
    • melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan Seksi Perangkat Kampung;
    • melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan kebijakan di Seksi Perangkat Kampung;
    • melakukan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan di Seksi Perangkat Kampung;
    • melakukan pengintegrasian  upaya  di  Seksi Perangkat Kampung
    • melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di Seksi Perangkat Kampung;
    • melakukan      koordinasi     pelaksanaan      Seksi Perangkat Kampung
    • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perangkat Kampung
    • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung mempunyai tugas melakukan urusan Perangkat Kampung.
  4. Uraian tugas Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung sebagai berikut :
  • melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan Pemeritahan Kampung berdasarkan tugas, permasalahan regulasi kebijakan tentang perencanaan program dan kegiatan Dinas sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas;
  • melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pelaksanaan Seksi Perangkat Kampung;
  • melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan kebijakan di Seksi Perangkat Kampung;
  • melakukan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan di Seksi Perangkat Kampung;
  • melakukan pengintegrasian  upaya  di  Seksi Perangkat Kampung
  • melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di Seksi Perangkat Kampung;
  • melakukan      koordinasi     pelaksanaan      Seksi Perangkat Kampung
  • melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perangkat Kampung
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya

 


Bagian Kedua Sekretariat

Pasal 3

  1. Sekretariat      mempunyai      tugas      menyelenggarakan      urusan      umum, keuangan, kepegawaian dan penyusunan program Dinas.
  2. Untuk     melaksanakan     tugas    sebagaimana    dimaksud     pada    ayat    (1). Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. penatausahaan urusan umum dan Kepegawaian;
    2. penatausahaan urusan keuangan dan Program;
    3. penatausahaan urusan kepegawaian; dan
    4. pengkoordinasian dan penyusunan program Dinas.
  3. Sekretariat terdiri atas :
    1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

Pasal 4

  1. Sub    Bagian    Program dan Keuangan    mempunyai     tugas melaksanakan     penyusunan program dan anggaran.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Program dan Keuangan sebagai berikut :
    1. melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Programdan Keuangan;
    2. melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas, meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
    3. melakukan pengumpulan dan pengadministrasian usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari unit-unit kerja di lingkungan Dinas;
    4. melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas berdasarkan usulan unit kerja dan hasil pembahasan internal Dinas;
    5. melakukan pengurusan administrasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas dengan mengkoordinasikannya pada pihak terkait;
    6. melakukan     pembinaan     administrasi     perencanaan    di    lingkungan Dinas;
    7. melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap realisasi atau pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
    8. melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Dinas untuk penyiapan bahan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan dan laporan kedinasan lainnya;
    9. melakukan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;
    10. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. 

 Pasal 5

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perpustakaan, keprotokolan, kehumasan, kepegawaian, serta urusan umum lainnya.
  2. Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut :
    1. melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan (surat menyurat/tata naskah dinas);
    3. melakukan      pengelolaan     urusan     rumah     tangga,     perpustakaan, keprotokolan, dan kehumasan Dinas;
    4. melakukan      pengelolaan    urusan     pembinaan     dan    pengembangan pegawai    Dinas     sesuai    dengan    ketentuan    peraturan    perundang- undangan;
    5. melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Dinas;
    7. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

 

Bagian Kesatu

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung

Pasal 2

  1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mempunyai tugas pokokmenyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat kampung dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat kampung;
    2. pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat kampung;
    3. pembinaan      dan     pelaksanaan      tugas     di     bidang     pemberdayaan masyarakat kampung;
    4. pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
    5. pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Dinas Pemberdayaan  Masyarakat Kampung terdiri atas :
    1. Sekretariat;
    2. Bidang Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat;
    3. Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Lembaga Adat dan fasilitasi kerjasama antar kampung
    4. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
    5. Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
    6. Kelompok Jabatan Fungsional.